Minggu, 18 Januari 2009

Sunset Policy Tinggal Dua Bulan Lagi

Krisis? Butuh Fasilitas? Manfaatkan Sunset Policy. Daripada ketahuan di tahun depan dan harus menanggung beban lebih berat, lebih baik ambil fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Sunset Policy. Fasilitas yang sangat menguntungkan ini adalah sepenuhnya hak masyarakat, baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP. Fasilitas ini diberikan dengan penuh keterbukaan, kenyamanan dan kemudahan. Fasilitas ini, selain menghapuskan sanksi pajak juga memberi jaminan seluruh data yang dilaporkan dalam SPT, dalam rangka Sunset Policy, tidak akan dianalisis sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan maupun penetapan pajak.

Tidak ada sama sekali jebakan ataupun hal-hal yang terselubung. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan reformasi birokrasi yang dinamakan modernisasi dan telah diakui serta dihargai oleh banyak kalangan, siap melayani Anda semua dengan terbuka dan penuh senyum.

Jadi tunggu apalagi, kesempatan tinggal dua bulan. Daripada tahun depan menanggung beban yang lebih berat, segera manfaatkan Sunset Policy.

Ditjen Pajak telah berupaya menyosialisasikan ke seluruh masyarakat yang berada di seluruh penjuru dunia melalui berbagai media, baik cetak, elektronik maupun online. Maka daripada menjadikan beban yang lebih berat lagi, tunaikan kewajiban pajak dengan patuh dan baik, manfaatkan Sunset Policy yang tinggal dua bulan lagi.

Selain itu, kita harus menyadari, jika pajak dapat dipungut secara maksimal sesuai dengan potensinya, maka pemerintah menjadi lebih leluasa untuk dapat meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Berbagai fasilitas umum dan sosial termasuk pendidikan dan kesehatan bisa gratis, lapangan kerja bertambah, pendapatan masyarakat meningkat dan akhirnya seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan lahir dan batin.

Mari kita turut berkontribusi membayar pajak dengan benar sesuai penghasilan yang diperoleh. Apalagi fasilitas Sunset Policy yang sangat menguntungkan, bagi masyarakat yang memanfaatkannya, tinggal dua bulan lagi. Ingin tahu lebih banyak Sunset Policy? Hubungi kantor pajak terdekat, akses website www.pajak.go.id atau hubungi call canter Kring Pajak 500200.

Segera manfaatkan Sunset Policy, agar tidak menyesal kemudian.

Ditulis Oleh
Ikhsan Triyanto, Kepala Seksi Pengelolaan Berita Dit P2Humas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar