Sebagian dari nomor Pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar pada 2005 akan diperlakukan sebagai wajib pajak (WP) baru atau terdaftar pada 2008 ketika akan memanfaatkan sunset polity Dirjen Pajak menjelaskan sebagian WP yang terdaftar pada 2005 diperbolehkan menyampaikan surat pemberitahuan (SPt) tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 sena tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
Sebagian WP itu, terutama bagi mereka yang memiliki NPWP dengan dua digit pertamanya adalah 17,18,19,27,28, 29,37 dan 38.
Hal tersebut ditegaskan oleh surat pengumuman bernomor PENG-10/PJ.9/2008 tertanggal 23 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak tentang ketentuan pelaksanaan sunset policy bagi WP yang terdaftar pada 2005.
"Masyarakat tidak perlu bimbang atau bingung karena nomor-nomor tersebut dapat diidentifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak," kata Direkrur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Suryo putro dalam surat pengumuman itu yang diterima Bisnis, kemarin.
Umumnya, rata-rata nomor NPWP yang disebut di atas adalah NPWP yang diterbitkan secara jabatan atau massal pada 2005.
Surat pengumuman tersebut diterbitkan menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang pelaksanaan sunset policy bagi WP yang telah diterbitkan NPWP dengan tahun terdaftar 2005.
Penyampaian SPT
Berdasarkan ketentuan, WP lama yang ingin memanfaatkan fasilitas sunset policy harus menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat 31 Desember 2008 serta melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian atau pembetulan SPT.
Krisis keuangan dan anjloknya harga minyak dunia berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun depan.
Darmin Nasution, Direkrur Jenderal Pajak, menyebutkan kecenderugan harga minyak dunia yang terus merosot sangat mungkin berpengaruh negatif terhadap penerimaan pajak tahun depan.
Sumber : Bisnis Indonesia
Sebagian WP itu, terutama bagi mereka yang memiliki NPWP dengan dua digit pertamanya adalah 17,18,19,27,28, 29,37 dan 38.
Hal tersebut ditegaskan oleh surat pengumuman bernomor PENG-10/PJ.9/2008 tertanggal 23 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak tentang ketentuan pelaksanaan sunset policy bagi WP yang terdaftar pada 2005.
"Masyarakat tidak perlu bimbang atau bingung karena nomor-nomor tersebut dapat diidentifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak," kata Direkrur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Suryo putro dalam surat pengumuman itu yang diterima Bisnis, kemarin.
Umumnya, rata-rata nomor NPWP yang disebut di atas adalah NPWP yang diterbitkan secara jabatan atau massal pada 2005.
Surat pengumuman tersebut diterbitkan menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang pelaksanaan sunset policy bagi WP yang telah diterbitkan NPWP dengan tahun terdaftar 2005.
Penyampaian SPT
Berdasarkan ketentuan, WP lama yang ingin memanfaatkan fasilitas sunset policy harus menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat 31 Desember 2008 serta melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian atau pembetulan SPT.
Krisis keuangan dan anjloknya harga minyak dunia berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun depan.
Darmin Nasution, Direkrur Jenderal Pajak, menyebutkan kecenderugan harga minyak dunia yang terus merosot sangat mungkin berpengaruh negatif terhadap penerimaan pajak tahun depan.
Sumber : Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar