Minggu, 20 September 2009

Perubahan Formulir PPh 21 Tahun 2009

Sesuai dengan PER-32/PJ/2009, maka terjadi perubahan pada formulir Bukti Potong PPh 21/26, Daftar Bukti Potong PPh 21/26, SPT Masa PPh 21/26, dan SPT Tahunan PPh 21.

Di samping formulir-formulir yang sudah ada, masih ada formulir tambahan yaitu : 1721-I, 1721-II, 1721-T

Pada akhir tahun, perusahaan tetap harus membuat formulir 1721-A1 dan 1721-I.

Walaupun bentuk formulir Bukti Potong PPh 21/26 sudah mengalami banyak perubahan, namun format formulir baru ini masih mengandung kelemahan yaitu :

* Tidak ada informasi status pegawai apakah kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan
* Untuk jenis penghasilan Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, tidak ada informasi apakah dibayar bulanan atau tidak dan jika tidak dibayar bulanan, berapa hari kerja dan nilai upah harian.

Jika selama ini terdapat Bukti Potong PPh 21 dan Bukti Potong PPh 26, maka dengan adanya peraturan baru ini, maka perhitungan PPh 21 dan PPh 26 untuk pegawai tidak tetap digabung dalam bukti potong yang sama yaitu Bukti Potong PPh 21/26.

(Perpajakan)

Minggu, 02 Agustus 2009

Pembukuan Bahasa Asing

Tidak dapat dipungkiri, bahwa WP satu dengan yang lain mempunyai karakteristik yang berbeda. Atas Perbedaan tersebut, mengakibatkan perbedaan dalam sistem pembukuan yang mereka pakai. mengingat bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yang banyak digunakan dalam pembukuan Wajib Pajak adalah Bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak perlu memberikan izin untuk penggunaan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat setalah mendapat izin Menteri Keuangan. Walapun pembukuan yang dipakai adalah pembukuan dengan bahasa asing, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Dasar Hukum: Pasal 28 ayat (4) UU KUP PMK-196/PMK.03/2008 KMK-543/KMK.04/2000 SE-45/PJ.42/1999

Tata Cara dan Persyaratan

* WP menyampaikan Surat Permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/tahun pajak yang pertama dimulainya penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru, dengan menjelaskan alasan permohonan dan tahun buku dimulainya pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
> Bagi WP yang telah berdiri lebih dari 1 tahun:
@ Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan terakhir;
> Bagi WP yang baru berdiri dalam tahun berjalan:
@ Fotokopi NPWP;
@ Fotokopi akta pendirian.

Paling lama 1 bulan, Kepala Kanwil DJP Bali memberikan keputusan atas permohonan pembukuan dan matau uang dalam bahasa asing. Sejak 1 Januari 2008 wewenang pemberian keputusan berada di Kanwil yang sebelumnya menjadi wewenang Direktur Peraturan Perpajakan

Ketentuan pembukuan bahasa asing

Hal-hal yang menjadi perhatian dalam permohonan ijin penggunaan pembukuan dan mata uang yang digunakan menggunakan bahasa asing adalah sebagai berikut. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan adalah:

* wajib pajak dalam rangka PMA (sesuai ketentuan peraturan UU PMA)

* Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia (peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi)
* Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi.

Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian

* Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait
* Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri
* Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal, atau
* Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh



surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.

KONVERSI SATUAN MATA UANG $

* Pada awal tahun buku: Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam satuan mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs:
> untuk harga perolehan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut
> Untuk akumulasi penyusutan dan/atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut
> untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas
> apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, disamping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi
> untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, yakni kurs tengah Bank Indonesia, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas
> untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi
> dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada butir 1-5 maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan

Pencabutan ijin pembukuan asing

Wajib Pajak dengan alasan satu dan lain hal dapat mengajukan permohonan pencabutan ijin penggunaan pembukuan dan mata uang asing. Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya,Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atau mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai.


Permohonan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.

Wajib Pajak Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai

Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap

Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dikabulkan, Wajih Pajak tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut. Apabila bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor wilayah setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui.

Sanksi Pembukuan Bahasa Asing

SANKSI Dalam hal Wajib Pajak yang tidak memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris satuan mata uang Dollar Amerika Serikat , atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,
tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, terhadap Wajib Pajak tersebut diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP.


Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.



Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Kepala Kantor Wilayah dan tidak dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat

Sabtu, 25 Juli 2009

Tarif Pajak Penghasilan Thun 2009


Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5% Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Th 2009 - UU 36/2008


PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.

* Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
* Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
* Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
* Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap keluarga.