Sabtu, 25 Juli 2009

Tarif Pajak Penghasilan Thun 2009


Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5% Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar