
Permohonan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.
Wajib Pajak Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap
Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dikabulkan, Wajih Pajak tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut. Apabila bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor wilayah setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar