Minggu, 02 Agustus 2009

Pembukuan Bahasa Asing

Tidak dapat dipungkiri, bahwa WP satu dengan yang lain mempunyai karakteristik yang berbeda. Atas Perbedaan tersebut, mengakibatkan perbedaan dalam sistem pembukuan yang mereka pakai. mengingat bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yang banyak digunakan dalam pembukuan Wajib Pajak adalah Bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak perlu memberikan izin untuk penggunaan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat setalah mendapat izin Menteri Keuangan. Walapun pembukuan yang dipakai adalah pembukuan dengan bahasa asing, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Dasar Hukum: Pasal 28 ayat (4) UU KUP PMK-196/PMK.03/2008 KMK-543/KMK.04/2000 SE-45/PJ.42/1999

Tata Cara dan Persyaratan

* WP menyampaikan Surat Permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/tahun pajak yang pertama dimulainya penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru, dengan menjelaskan alasan permohonan dan tahun buku dimulainya pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
> Bagi WP yang telah berdiri lebih dari 1 tahun:
@ Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan terakhir;
> Bagi WP yang baru berdiri dalam tahun berjalan:
@ Fotokopi NPWP;
@ Fotokopi akta pendirian.

Paling lama 1 bulan, Kepala Kanwil DJP Bali memberikan keputusan atas permohonan pembukuan dan matau uang dalam bahasa asing. Sejak 1 Januari 2008 wewenang pemberian keputusan berada di Kanwil yang sebelumnya menjadi wewenang Direktur Peraturan Perpajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar