JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap mengajukan judicial review UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ke Mahkamah Agung (MA) meski proses kompromi dengan Ditjen Pajak tetap berjalan. Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan judicial review diarahkan agar BPK bisa memeriksa data pajak, sebagaimana BPK bisa memeriksa perbankan dalam UU Bank Indonesia.
"Targetnya sama dengan UU BI bahwa perpajakan kita diaudit BPK," kata Anwar di Gedung DPR kemarin. Menurut Anwar, BPK sudah mengaudit BI dan perbankan, namun tidak pernah memberikan keterangan rekening orang per orang. BPK juga tidak pernah dituduh membuka rahasia bank. Karena itu, Anwar bersikukuh rahasia wajib pajak tidak akan terbongkar jika BPK diberikan akses pemeriksaan pajak.
Terkait upaya Dirjen Pajak menempuh jalan kompromi, Anwar menyambut baik. "Itu suatu hal sangat menggembirakan yang patut disambut dengan bagus. Tapi, itu tidak cukup. Sebab, UU itu mengebiri, mengeliminasi hak kostitusional BPK," ujar Anwar.
Hak konstitusional yang dimaksud Anwar adalah ketentuan dalam UUD 1945 yang menyebut BPK berhak memeriksa setiap sen uang negara, dari manapun sumbernya, bagaimana disimpan, dan untuk apa digunakan. "Masuknya BPK dalam audit pajak itu untuk memperbaiki administrasi perpajakan," ujar Anwar.
Perbaikan itu diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak. "Karena self assesment tanpa audit sama dengan lisensi untuk menggarong," kata mantan deputi senior Gubernur BI tersebut. Anggota BPK I Gusti Agung Rai mengatakan kompromi dengan Ditjen Pajak sebenarnya sudah memasuki tahap akhir. "BPK dan Dirjen Pajak sudah mencari solusi di mana teman-teman pajak tidak melanggar UU, dan BPK juga tidak dihalangi melaksanakan pemeriksaan," sahut Agung.
Kata Agung, kajian antara BPK dan Ditjen Pajak terkait protokoler dan aspek hukum. Jadi sedang diatur apa saja dokumen yang bisa diperiksa, bagaimana penyerahan dokumen, dan bagaimana kerahasiaan wajib pajak bisa dijaga bersama-sama. "Kita mencari win-win solution," kata dia.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya membolehkan BPK mengaudit fiskus (petugas pajak) sekaligus memeriksa data pajak. Pasal 34 UU KUP menyebutkan siapapun tidak berwenang membuka data wajib pajak kecuali mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Izin tersebut juga hanya bisa diberikan kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyidikan. Data wajib pajak bersifat rahasia dan Ditjen Pajak berkewajiban melindungi kerahasiaan data WP. Sanksi bisa diberikan kepada fiskus yang membocorkan data wajib pajak. (sof)
Jawa Pos
"Targetnya sama dengan UU BI bahwa perpajakan kita diaudit BPK," kata Anwar di Gedung DPR kemarin. Menurut Anwar, BPK sudah mengaudit BI dan perbankan, namun tidak pernah memberikan keterangan rekening orang per orang. BPK juga tidak pernah dituduh membuka rahasia bank. Karena itu, Anwar bersikukuh rahasia wajib pajak tidak akan terbongkar jika BPK diberikan akses pemeriksaan pajak.
Terkait upaya Dirjen Pajak menempuh jalan kompromi, Anwar menyambut baik. "Itu suatu hal sangat menggembirakan yang patut disambut dengan bagus. Tapi, itu tidak cukup. Sebab, UU itu mengebiri, mengeliminasi hak kostitusional BPK," ujar Anwar.
Hak konstitusional yang dimaksud Anwar adalah ketentuan dalam UUD 1945 yang menyebut BPK berhak memeriksa setiap sen uang negara, dari manapun sumbernya, bagaimana disimpan, dan untuk apa digunakan. "Masuknya BPK dalam audit pajak itu untuk memperbaiki administrasi perpajakan," ujar Anwar.
Perbaikan itu diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak. "Karena self assesment tanpa audit sama dengan lisensi untuk menggarong," kata mantan deputi senior Gubernur BI tersebut. Anggota BPK I Gusti Agung Rai mengatakan kompromi dengan Ditjen Pajak sebenarnya sudah memasuki tahap akhir. "BPK dan Dirjen Pajak sudah mencari solusi di mana teman-teman pajak tidak melanggar UU, dan BPK juga tidak dihalangi melaksanakan pemeriksaan," sahut Agung.
Kata Agung, kajian antara BPK dan Ditjen Pajak terkait protokoler dan aspek hukum. Jadi sedang diatur apa saja dokumen yang bisa diperiksa, bagaimana penyerahan dokumen, dan bagaimana kerahasiaan wajib pajak bisa dijaga bersama-sama. "Kita mencari win-win solution," kata dia.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya membolehkan BPK mengaudit fiskus (petugas pajak) sekaligus memeriksa data pajak. Pasal 34 UU KUP menyebutkan siapapun tidak berwenang membuka data wajib pajak kecuali mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Izin tersebut juga hanya bisa diberikan kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyidikan. Data wajib pajak bersifat rahasia dan Ditjen Pajak berkewajiban melindungi kerahasiaan data WP. Sanksi bisa diberikan kepada fiskus yang membocorkan data wajib pajak. (sof)
Jawa Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar