Senin, 12 Januari 2009

Sunset policy adalah soal kejujuran

Tulisan Liberty Pandiangan dengan judul Sunset policy adalah hak rakyat (Bisnis Indonesia, 11 Desember 2008), tampaknya sedikit menggelitik dan menimbulkan dua pertanyaan besar. Pertama, apakah benar sunset policy merupakan hak rakyat? Kedua, sejak kapan pajak--terkait dengan sunset policy--menjadi hak rakyat?

Pada hakikatnya sunset policy merupakan satu kebijakan untuk membantu meringankan beban pajak bagi wajib pajak yang mau dengan jujur melaporkan harta dan penghasilannya dengan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 37A UU Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP). Kalau Saudara Liberty menyatakan sunset policy adalah hak rakyat, seakan memberikan arti pajak juga adalah hak rakyat.

Pernyataan demikian tampaknya sedikit kurang tepat, sebab bicara hak adalah bicara sesuatu yang akan atau seharusnya diperoleh atau dilakukan seseorang, sedangkan pajak adalah kewajiban yang berarti sesuatu yang harus diberikan atau dibayarkan kepada pihak lain-dalam hal ini-negara. Dalam literatur perpajakan belum ada tertulis pajak (atau sunset policy) adalah hak rakyat.

Kalau kita lihat sejarah pemungutan pajak di mana pun di dunia, bisa dipastikan bahwa setiap orang pasti tidak akan suka pajak. Sejak dulu tidak pernah ada orang yang rela membayar pajak.

Begitu pun keadaan sekarang, tetap saja tidak ada orang yang senang dengan pajak karena akan mengurangi penghasilan yang seharusnya dibawa pulang. Berkali-kali undang-undang pajak diubah tidak pernah disebutkan bahwa pengertian pajak merupakan hak rakyat, tetapi pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat.

Lha, kalau begitu, apakah kita bisa menghindari pajak? Tentu tidak. Masyarakat hanya bisa menyikapi dan mematuhinya karena masyarakat itu sendiri sudah menyetujui adanya pemungutan pajak melalui produk hukum undang-undang pajak.

Kepastian dan kejujuran

Persoalan lain sunset policy adalah soal kepastian hukum terkait dengan ketentuan Pasal 37A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP). Soal kepastian hukum ini menjadi sedikit serius karena beragamnya pertanyaan dan pendapat yang ada di masyarakat.

Kekhawatiran masyarakat soal dicabutnya ketentuan Pasal 37A UU KUP bila rezim pemerintahan berganti dan wajib pajak bisa diperiksa lagi atas data yang sudah dilaporkan, seharusnya tidak perlu terjadi. Kalaupun nanti akan dibuat undang-undang pajak baru, sesuai dengan asas hukumnya undang-undang tidak boleh berlaku surut (retroaktif). Oleh karena itu, kebijakan sunset policy yang akan berakhir 31 Desember mendatang sudah final. WP tidak perlu khawatir akan diperiksa lagi. Dengan kata lain, kebijakan sunset policy sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Di sisi lain, persoalan sunset policy sebenarnya tidak hanya soal kepastian hukum. Tetapi harus dilihat juga dari sisi kejujuran wajib pajak itu sendiri.

Misalnya saja wajib pajak ketika belum mengikuti sunset policy mengaku memiliki dua buah rumah, lalu ketika mengikuti sunset policy mengisi SPT-nya menjadi tiga rumah, padahal wajib pajak memiliki empat atau lima rumah.

Ketakutan wajib pajak sebenarnya bukan pada kepastian hukum dari ketentuan yang ada, melainkan lebih pada aspek kejujuran wajib pajak sendiri. Sudah jelas dinyatakan bahwa atas data dan informasi yang tercantum dalam SPT PPh tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Dan tidak akan dilakukan pemeriksaan kecuali data yang disampaikan tidak benar (Pasal 4 dan Pasal 5 PerMenkeu No. 66/PMK.03/2008).

Dengan kata lain, sunset policy ingin memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk jujur dalam melaporkan datanya. Kalau Wajib Pajak tidak jujur, tentu tidak ada yang bisa menjamin untuk tidak diperiksa. Kejujuran sebenarnya mencerminkan kepastian hukum itu sendiri. Bila wajib pajak jujur, jaminannya adalah tidur nyenyak. Untuk itu tidak ada kata lain selain kata 'manfaatkanlah segera sunset policy'.

Sunset policy yang diberikan undang-undang seharusnya dipandang sebagai kebaikan hati pemerintah. Artinya, pemerintah tidak ingin melihat masa lalu dari kondisi atau keberadaan wajib pajak. Pemerintah lebih melihat pada masa depan data dan administrasi perpajakan yang lebih baik. Dengan sunset policy, kesalahan wajib pajak ditoleransi sepanjang wajib pajak jujur melaporkan harta dan atau penghasilannya. Ini yang diinginkan pemerintah.

Bisa dikatakan bahwa kejujuran melaporkan data yang benar merupakan ekuivalen dengan diberikannya penghapusan sanksi pajak serta tidak dilakukannya pemeriksaan dalam rangka sunset policy. Adalah tidak fair bila wajib pajak menuntut penghapusan sanksi pajak tetapi tidak mau melaporkan datanya dengan benar.

Kebaikan hati

Informasi yang disampaikan Saudara Liberty Pandiangan bahwa melalui sunset policy, negara akan memberikan sesuatu kepada masyarakat yakni hapusnya sanksi pajak. Karena masyarakat akan mendapatkan sesuatu dari negara, kedudukan sunset policy sebenarnya merupakan hak istimewa bagi rakyat.

Kalau pemerintah memberikan sesuatu berupa keringanan pajak kepada wajib pajak, bukan berarti itu hak rakyat. Keringanan berupa hapus sanksi pajak merupakan kebaikan hati pemerintah kepada wajib pajak. Sedari awal sudah jelas bahwa pajak tidak disukai orang. Oleh karena itu, sunset policy yang memberikan penghapusan sanksi pajak bukanlah hak rakyat, melainkan merupakan kebaikan hati pemerintah untuk tidak mengenakan sanksi pajak.

Sekalipun undang-undang perpajakan menganut self assessment system, bukan berarti wajib pajak mempunyai hak semaunya untuk menghitung besarnya pajak terutang. Lagi-lagi kejujuran wajib pajak tetap dituntut untuk melaksanakan kewajibannya dengan benar. Bila tidak, pajak yang bersifat memaksa wajib dipenuhi.

Seandainya tidak ada sunset policy pun, sebenarnya semua orang yang sudah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif, wajib membayar pajak termasuk sanksi-sanksinya. Dengan demikian, sunset policy adalah bentuk kebaikan hati (undang-undang atau pemerintah) untuk tidak menagih sanksi pajak kepada wajib pajak. Untuk itu, marilah bersama memanfaatkan sunset policy agar dapat tidur dengan nyenyak.

Richard Burton
Alumnus Magister Hukum Ekonomi FHUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar