
SEPERTI kita ketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan reformasi birokrasi antara lain reformasi kebijakan, utamanya amandemen undang undang perpajakan, dan reformasi administrasi. Sunset Policy merupakan bagian dari rangkaian reformasi birokrasi. Sunset Policy ini dituangkan dalam pasal 37A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang merupakan salah satu hasil amandemen undang-undang perpajakan, dan diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan pelaksanaan, sehingga mempunyai kepastian hukum yang jelas.
Sejak dipercepatnya pelaksanaan reformasi birokrasi di DJP yang disebut modernisasi administrasi perpajakan (sejak dua tahun yang lalu), maka telahdilakukan restrukturisasi organisasi yang berbasis pada fungsi, antara lain pembentukan unit eselon dua yang bertugas sebagai provost-nya pegawai, perbaikan business process dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui peningkatan kemampuan dan mutu administrasi berdasarkan teknologi informasi terkini, mutu kinerja SDM berdasarkan kompetensi, peningkatan integritas dan loyalitas melalui berbagai cara antara lain penentuan Kunci Indikator Kinerja, penerapan kode etik yang ketat, mapping pegawai, pembangunan SOP, penerapanyoi grading, perbaikan remunerasi, dan sebagainya. Sehingga perangkat administrasi di DJP sudah siap. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk memanfaatkan Sunset Policy karenamemang bukan jebakan.
Jika masih membutuhkan informasi dan ingin tahu tata cara dalam memanfaatkan fasilitas Sunset Policy ini dapat disampaikan melalui konsultasi di kantor pajak terdekat, atau dengan senang hati kami akan melayani melalui Kring Pajak di 500200 atau 021-5251234.
Segera daftarkan diri untuk memperoleh NPWP, sampaikan atau betulkan SPT Tahunan PPh dan mari kita bangun negeri ini bersama dengan penuh kejujuran dan keterbukaan. Karena nasib bangsa ada di tangan kita, dan majunya kita majunya Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar