Senin, 12 Januari 2009

Belajar pajak dari Paman Sam

Pajak sebagai sumber penting pendapatan untuk pembangunan negara sudah umum diketahui. Namun, belum semua pemimpin negara menyadari betapa pentingnya peranan dan eksistensi pembayar pajak dalam menentukan jalannya suatu pemerintahan.
Amerika Serikat yang memiliki sejarah perpajakan yang panjang, saat ini merupakan salah satu negara yang bukan hanya menjadikan setoran pajak yang penting, melainkan juga menjadikan pembayar pajaknya (tax payer) selalu menjadi isu sentral.


Istilah yang digunakan pun terdengar lebih ramah, yaitu pembayar pajak dan bukan wajib pajak. Jumlah pembayar pajak sangat besar sekitar 130 juta, sedangkan seluruh penduduk baik warga negara maupun pemegang kartu izin tinggal tetap; secara otomatis akan memiliki nomor pokok pajak (SSN=social security number).

Sekitar 2 minggu setelah bayi dilahirkan di Amerika Serikat, akan menerima via pos kartu SSN dari kantor pusatnya di Kota Baltimore, negara bagian Maryland (MD). Demikian pula bagi para imigran dan yang berizin tinggal tetap lainnya, serta mahasiswa internasional, memiliki kartu SSN merupakan top priority yang harus didapat.

Biasanya, paling lambat 3 minggu setelah dokumennya diproses Imigrasi saat tiba di pelabuhan pendaratan di seluruh Amerika Serikat; kartu SSN akan dikirim juga via pos ke alamat yang dilaporkan dalam dokumen yang ditandatangani.

Kartu SSN merupakan pusat dari berbagai kegiatan kehidupan di AS. Untuk permohonan kartu identitas, SIM, paspor, pembukaan rekening bank dan bursa, asuransi kesehatan, dan berbagai hal lain selalu ditanyakan nomor kartu SSN.

Untuk pengurusan paspor dilakukan di kantor pos (bukan kantor imigrasi) bagi bayi yang baru dilahirkan, diperlukan hanya kartu SSN dan surat kelahiran. Setiap melamar pekerjaan, kartu SSN akan ditanyakan. Tanpa memiliki kartu SSN, berarti mereka bekerja secara ilegal dan pasti memperoleh gaji lebih rendah serta ada ancaman deportasi.

Nomor dalam kartu SSN inilah yang dijadikan dasar untuk membayar pajak dan karenanya mereka selalu dijadikan isu sentral yang harus dikuasai dan 'dimainkan', terutama oleh para politisi calon pimpinan.

Sumber utama

Pajak penghasilan merupakan sumber utama pendapatan bagi penerimaan pemerintah pusat (federal) dan telah dilakukan sejak 1890. UU itu diperbarui terakhir pada 1986. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan berupa gaji, dividen, keuntungan usaha, bunga bank, investasi dalam properti dan investasi jangka panjang lainnya.

Sistem progresif dikenakan kepada individu, perserikatan, perusahaan dan badan trust dengan rentang besaran pajak 10%-35%. Negara bagian dapat juga mengenakan pajak penghasilan, tetapi merupakan tambahan dari pajak federal. Tujuh negara bagian tidak mengenakan pajak penghasilan (Alaska, Florida, Texas, South Dakota, Washington, Nevada, dan Wyoming), sedangkan dua negara bagian hanya mengenakan pajak penghasilan bersumber dari bunga dan dividen. Yang tertinggi mengenakan tambahan pajak penghasilan adalah negara bagian California (maksimum 10,3%).

Pembayaran pajak selain melaksanakan kewajibanya, juga memperoleh jaminan kesejahteraan dari uang yang dibayarkannya kepada negara. Dari pajak yang dibayarkan, 7,65% disisihkan dan dikelola oleh Social Security Administration untuk jaminan hari tua (retirement benefits) dan asuransi kesehatan (medicare) bagi pembayar pajak. Hal itu berlaku secara umum, mulai dari pembayar pajak rakyat biasa hingga kepada pejabat negara, termasuk presiden.

Sangat menarik dan nyata, seorang mantan presiden negeri adikuasa saat berobat ke klinik kecil di Houston menggunakan kartu kesehatan medicare dan datang sendiri tanpa embel-embel protokoler.

Demikian pula untuk jaminan hari tua berlaku peraturan umum dan baku. Usia pensiun penuh adalah 65 tahun + 4 bulan bagi yang lahir 1939 dan memiliki peraturan dan perhitungan yang umum berlaku untuk semua pembayar pajak secara transparan.

Selain dari pemerintah pusat/federal, pembayar pajak menerima pula berbagai fasilitas sebagai imbalan dari pemerintah negara bagian. Hal ini termasuk setoran dana dari bagian wajib yang harus dibayar oleh kantor/perusahaan tempat mereka bekerja.

Dari bagian pajak yang disetorkan, maka 4,2 % dikumpulkan dan dikelola oleh pemerintah negara bagian untuk dana tunjangan hidup dan biaya pelatihan saat terjadi PHK.

Program inilah yang menyelamatkan ribuan pekerja yang di PHK, termasuk yang terkena karena krisis ekonomi saat ini . Meskipun setiap hari terdengar berita tutup usaha dan PHK, program itu dapat meredam kegelisahan sosial. Tunjangan untuk pekerja yang terkena PHK maksimum diberikan 26 minggu (6,5 bulan), dan setiap negara bagian mempunyai tabel perhitungan besar tunjangan masing-masing.

Selain itu, manfaat membayar pajak dapat juga dinikmati bagi yang mengalami kecelakaan dan kematian/janda melalui program SDI (State Disability Insurance= Asuransi Kecelakaan dari Negara Bagian).

Dengan berbagai program ini, pembayar pajak tidak merasa 'dipaksa', tetapi sadar penuh dengan pajak dibayar akan memperoleh pula berbagai manfaat dan perlindungan terhadap pribadi dan keluarganya.

Selain pajak penghsilan, masyarakat pemilik rumah pun secara sadar membayar pungutan yang dilakukan oleh setiap pemerintahan kota. Pajak properti (sejenis PBB) dikenakan 1,8% dari nilai rumah. Dana pajak properti khusus digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di kota (city) dan sejenis kabupaten (county).

Untuk pembangunan dan pemeliharaan di lingkungan kelompok hunian (community system), pemilik rumah dikenakan pungutan lain, Mello Roos dan/atau HOA (Home Owners Association) sebesar 2,6%-2,8% bergantung pada nilai rumah di daerah itu.

Dana yang terkumpul dari pungutan ini khusus digunakan untuk membangun/memelihara sarana umum, seperti jalan, air, listrik,saluran , sekolah, dan keamanan polisi. Nilai rumah untuk pajak ini secara transparan tertera di situs kota yang bersangkutan. Warga dapat mengajukan keberatan dan akan dipertimbangkan serta diputuskan dalam waktu 1 bulan.

Melalui berbagai kebijaksanaan ini, maka peraturan dan penggunakan pajak dan pungutan benar-benar terarah dan dikelola secara jujur dan profesional. Pemerintah dan rakyat saling percaya dan saling mendukung.

Pajak bukan lagi menjadi 'hantu yang ditakuti', tetapi pajak menjadi dana pembangunan negara dan kesejahteraan yang langsung dapat dinikmati pembayar pajak. Faktor keadilan dan kesamaan derajat dalam pembayaran pajak dan perolehan manfaatnya inilah menjadi salah satu kunci keberhasilan sistem perpajakan di AS.

Oleh Harry Tanugraha
Ketua Yayasan Karet Indonesia, kini tinggal di AS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar