Sabtu, 25 Juli 2009

Tarif Pajak Penghasilan Thun 2009


Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5% Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Th 2009 - UU 36/2008


PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.

* Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
* Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
* Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
* Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap keluarga.

Upah Minimum Regional/Propinsi/Kota (UMR/UMP/UMK) 2009


Badung : Rp. 950.000
Bandung (Kabupaten) : Rp. 1.000.950
Bandung (Kota) : Rp. 1.044.630
Bangli : Rp. 760.500
Banjar : Rp. 633.500
Banyuwangi : Rp. 744.000
Bekasi (Kabupaten) : Rp. 1.084.140
Bekasi (Kota) : Rp. 1.089.000
Blitar : Rp. 570.000
Blora : Rp. 675.000
Bogor (Kabupaten) : Rp. 991.714
Bojonegoro : Rp. 740.000
Boyolali : Rp. 718.500
Brebes : Rp. 575.000
Buleleng : Rp. 765.000
Ciamis : Rp. 636.195
Cianjur : Rp. 677.600
Cilegon : Rp 1.099.000
Cimahi : Rp. 1.019.000
Cirebon : Rp. 765.000
Demak : Rp. 772.262
Denpasar (Kota) : Rp. 952.000
Depok : Rp. 1.078.000
DI Yogyakarta : Rp. 700.000
DKI Jakarta : Rp 1.069.865
Gianyar : Rp. 852.500
Gresik : Rp. 971.624
Grobogan : Rp. 640.000
Indramayu : Rp. 769.500
Jember : Rp. 770.000
Jembrana : Rp. 812.500
Jepara : Rp. 650.000
Karanganyar : Rp. 719.000
Karangasem : Rp. 815.606
Karawang : Rp. 1.058.000
Klaten : Rp. 685.000
Klungkung : Rp. 767.000
Kudus : Rp. 750.694
Lamongan : Rp. 760.000
Lebak : Rp 918.000
Madiun : Rp. 625.000
Magelang : Rp. 702.000
Majalengka : Rp. 680.000
Malang (Kabupaten) : Rp. 954.500
Malang (Kota) : Rp. 945.373
Mojokerto : Rp. 971.624
Pamekasan : Rp. 750.000
Pandeglang : Rp 918.950
Pasuruan (Kabupaten) : Rp. 955.000
Pati : Rp. 670.000
Pekalongan : Rp. 760.000
Purbalingga : Rp. 618.750
Purworejo : Rp. 643.000
Rembang : Rp. 647.000
Salatiga : Rp. 750.000
Semarang (Kabupaten) : Rp. 759.360
Semarang (Kota) : Rp. 838.500
Serang (Kota/Kabupaten) : Rp. 1.030.000
Sidoarjo : Rp. 955.000
Solo / Surakarta : Rp. 723.000
Sragen : Rp. 687.000
Sukabumi : Rp. 630.000
Sukoharjo : Rp. 710.000
Surabaya : Rp. 948.500
Tabanan : Rp. 777.000
Tangerang (Kabupaten) : Rp. 1.044.500
Tangerang (Kota) : Rp. 1.054.660
Tasikmalaya : Rp. 705.000
Tegal : Rp. 600.000
Temanggung : Rp. 645.000
Wonogiri : Rp. 650.000

Upah Minimum Propinsi Tahun 2009

Bali : Rp 760.000
Bangka Belitung : Rp 850.000
Banten : Rp 917.500
Bengkulu : Rp 727.950
DI Yogyakarta : Rp 700.000
DKI Jakarta : Rp 1.069.865
Gorontalo : Rp 675.000
Jawa Barat : Rp 628.191
Kalimantan Barat : Rp 705.000
Kalimantan Selatan : Rp 930.000
Kalimantan Tengah : Rp 888.404
Kalimantan Timur : Rp 955.000
Maluku : Rp 805.000
Sulawesi Selatan : Rp 905.000
Sulawesi Tengah : Rp 720.000
Sumatera Selatan : Rp 824.730
Sumatera Utaram : Rp 905.000

Minggu, 18 Januari 2009

Mencermati Pola Pajak Akhir Tahun

Saat ini kita sudah memasuki triwulan terakhir 2008. Berkaitan dengan penerimaan pajak, prediksi pencapaian penerimaan pajak wajib dilakukan. Salah satu analisis yang penting dilakukan segenap jajaran Ditjen Pajak adalah meneliti pola penerimaan pajak pada triwulan terakhir ini serta faktor-faktor yang memengaruhinya.

Setidaknya, dengan mengetahui pola historis penerimaan pajak, jajaran Ditjen Pajak bisa segera mengidentifikasi masalah, menerapkan kebijakan, dan melakukan tindakan terhadap permasalahan tersebut.

Sedikitnya ada tiga hal yang berkaitan langsung dengan penerimaan pajak pada akhir tiwulan tahun ini. Yakni. Lebaran, pencairan dana proyek pemerintah (APBD/APBN). serta realisasi penyerapan anggaran pemerintah (APBN).

Lebaran dan Winfal) Tax

Ketika memasuki pertengahan Ramadan (nanti) -menuju Lebaran-, masyarakat akan lebih banyak melakukan kegiatan konsumsi terhadap barang-barang selain kebutuhan pokok seperti belanja pakaian baru dan sepatu baru. Indikatornya mulai tampak ketika omzet penjualan naik 30 persen (Java Pos. 8/9/2008).

Ketika permintaan tersebut semakin besar, mau tak mau akan meningkatkan inflasi yang diperkirakan 5-10 per-sen. Walaupun begitu, daya beli masyarakat bukannya malah menurun, tapi cenderung semakin tinggi. Fenomena musiman yang anomali tersebut terjadi setiap tahun dan akan terjadi berulang pada tahun-tahun berikutnya.

Ada dua jenis pajak yang akan mengalami keberuntungan akibat fenomena Lebaran ini (winfall tax). Yaitu, pajak penghasilan badan/orang pribadi dan pajak penambahan nila dalam negen (PPN DN). Kenaikan peredaran usaha (omzet) badan usaha atau orang pribadi akan meningkatkan penghasi-lan kena pajaknya (PKP).

Tapi, karena menganut sistem angsuran (lumpsum), keputusan menaikkan nilai setoran angsuran pajak harus dilakukan secepatnya oleh kantor pajak setempal. Kalau tidak, wajib pajak (WP) tetap membayar angsuran pajaknya sama dengan bulan-bulan sebelum ada lonjakan omzet.

Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi, inflasi tertinggi akan terjadi pada September ini. Salah satu faktor penyebabnya adalah konsumsi masyarakat yang tinggi karena fenomena puasa dan Lebaran. Karena dasar pengenaan PPN DN adalah harga jual, kenaikan hargajual (inflasi) akan otomatis mendorong kenaikan PPN DN.

Namun, persoalan utamanya, karena wajib pajak yang dapat memungut PPN DN adalah WP dengan status pengusaha kena pajak (PKP), efektivitas pemungutan tersebut akan sangat bergantung pada jumlah PKP yang terdaftar di wilayan itu.

Data di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, pengenaan PPN masih kecil dibanding potensinya, diperkirakan potensi PPN setidaknya 7 persen dari PDB, sedangkan saat ini realisasi PPN baru mencapai 3.5 persen dari PDB.

Menurut saya, hilangnya potensi PPN tersebut disebabkan faktor belum banyaknya WP yang terdaftar sebagai PKP. Padahal, WP itu telah melakukan transaksi barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang secara UV terutang PPN.

Setelah sukses menggali penerimaan pajak di sektor kelapa sawit dan batu bara -walaupun juga sangat dipengaruhi melonjaknya harga dunia saat ini-. Ditjen Pajak akan fokus pada penggalian pajak dari sektor konstruksi dan realestat {Jawo Pos, 10/9/2008). Di beberapa kantor pelayanan pajak (terutama di daerah), dua sektor tersebut sangat mendominasi.

Pola penerimaan pajaknya sangat mirip dari tahun ke tahun. Mulai Januari sampai Juli, penerimaan di sektor tersebut cenderung rendah. Tapi, ketika masuk Agustus, penerimaan pajak akan bergerak secara eksponensial.

Penelitian menunjukkan, sektor konstruksi sangat berkaitan erat dengan proyek-proyek pemerintah, yang notabene dananya baru mulai cair sekitar Agustus. Alhasil, pada bulan-bulan berikutnya, penerimaan pajak sumbangan sektor itu akan meningkat tajam.

Salah satu sumber penerimaan pajak yang juga patut dicermati adalah penerimaan pajak yang dananya bersumber dari belanja modal dan barang pemerintah (APBN). Kalau dilihat, pola penyerapan anggaran masih kurang dari 100 persen. Walaupun beberapa tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan penyerapan anggaran, nilainya tidak mencapai 100 persen. Akibatnya, potensi pajak yang seharusnya masuk menjadi terhalang.

Padahal, dana sudah tersedia di depan mata. Seperti tahun-tahun sebelumnya, jangka waktu penyerapannya pun akan terjadi pada tn wulan terakhir ini. Karena itu. fokus Ditjen Pajak untuk terus mengawasi lebih ketat setidaknya bisa dimulai sejak sekarang.

Pengamanan Penerimaan

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Ditjen Pajak adalah membuat kebijakan sena kegiatan yang mengakibatkan potensi pajak yang ada tidak hilang atau tidak bisa digali. Untuk peningkatan angsuran, langkah yang bisa dilakukan adalah memberikan instruksi kepada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk meningkatkan angsuran bagi WPyang bergerak di sektor perdagangan.

Walaupun penghasilan dan perhitungan pajak secara keseluruhan akan juga dilaporkan ketika SPT tahunan WP tahun berikutnya, untuk menghindarkan rekayasa laporan keuangan dan memberatkan WP pada tahun berikutnya karena kesulitan likuidas. Ditjen Pajak harus segera memanfaatkan momen itu.

Menggali pajak penambahan nilai (PPN) dalam negeri bisa dimulai dengan program pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan tanpa pemeriksaan. Dengan database Ditjen Pajak Jan berprinsip pada kehomoge-nan sektor (sektoral) dan wilayah (jalan utama), saya pikir PKP secara jabatan tanpa pemeriksaan bisa dilakukan.

Mengapa? Sebab, program pengukuhan PKP selama ini hanya berpatokan pada batas minimal omzet yang dilaporkan memiliki kelemahan dalam hal keakuratan sena kevalidan data omzet yang dilaporkan WP.

Langkah itu akan menjaring langsung PPN. Sebab, setiap PKP diwajibkan memungut PPN dalam setiap transaksi yang dilakukannya. Dus, bila tidak melaporkan SPT masa PPN-nya, denda yang diberikan cukup besar, yaitu Rp 500.000.

Terkait dengan pencairan dana APBD dan atau APBN, Ditjen Pajak bisa menjalin kerja sama dengan pemda setempat untuk mengawasi pemungutan dan pemotongan pajak. Sebab, ditengarai masih banyak bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajibannya selaku pemotong dan pemungut pajak.

Data terakhir menyebutkan, realisasi penerimaan pajak sampai Agustus 2008 mencapai Rp 318,74 triliun atau tumbuh 45.99 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Tren yang baik ini seyogianya dipertahankan..

Ditulis oleh
Chandra Budi, staf Direktorat Jenderal Pajak Deparlemen keuangan

SUNSET POLICY 2008 BUKAN JEBAKAN

Sunset Policy adalah suatu kesempatan berupa pemberian fasilitas atas dasar saling percaya, yaitu memberi kesempatan seluas-luasnya dengan memberikan keuntungan kepada masyarakat Indonesia baik yang belum maupun yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan secara terbuka dan jujur melaporkan seluruh harta dan penghasilan yang diperolehnya. Dengan adanya kepercayaan melalui pemanfaatan Sunset Policy yang dibangun bersama antara masyarakat dan pemerintah, maka era baru keterbukaan yang melandasi semangat untuk mengayunkan langkah tegap ke depan menuju kemandirian pembiayaan negara lebih jelas terlihat. Selain itu ketenangan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban kenegaraannya yaitu membayar pajak menjadi lebih pasti dan terjamin.

SEPERTI kita ketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan reformasi birokrasi antara lain reformasi kebijakan, utamanya amandemen undang undang perpajakan, dan reformasi administrasi. Sunset Policy merupakan bagian dari rangkaian reformasi birokrasi. Sunset Policy ini dituangkan dalam pasal 37A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang merupakan salah satu hasil amandemen undang-undang perpajakan, dan diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan pelaksanaan, sehingga mempunyai kepastian hukum yang jelas.

Sejak dipercepatnya pelaksanaan reformasi birokrasi di DJP yang disebut modernisasi administrasi perpajakan (sejak dua tahun yang lalu), maka telahdilakukan restrukturisasi organisasi yang berbasis pada fungsi, antara lain pembentukan unit eselon dua yang bertugas sebagai provost-nya pegawai, perbaikan business process dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui peningkatan kemampuan dan mutu administrasi berdasarkan teknologi informasi terkini, mutu kinerja SDM berdasarkan kompetensi, peningkatan integritas dan loyalitas melalui berbagai cara antara lain penentuan Kunci Indikator Kinerja, penerapan kode etik yang ketat, mapping pegawai, pembangunan SOP, penerapanyoi grading, perbaikan remunerasi, dan sebagainya. Sehingga perangkat administrasi di DJP sudah siap. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk memanfaatkan Sunset Policy karenamemang bukan jebakan.

Jika masih membutuhkan informasi dan ingin tahu tata cara dalam memanfaatkan fasilitas Sunset Policy ini dapat disampaikan melalui konsultasi di kantor pajak terdekat, atau dengan senang hati kami akan melayani melalui Kring Pajak di 500200 atau 021-5251234.

Segera daftarkan diri untuk memperoleh NPWP, sampaikan atau betulkan SPT Tahunan PPh dan mari kita bangun negeri ini bersama dengan penuh kejujuran dan keterbukaan. Karena nasib bangsa ada di tangan kita, dan majunya kita majunya Indonesia.

Sunset Policy Tinggal Dua Bulan Lagi

Krisis? Butuh Fasilitas? Manfaatkan Sunset Policy. Daripada ketahuan di tahun depan dan harus menanggung beban lebih berat, lebih baik ambil fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Sunset Policy. Fasilitas yang sangat menguntungkan ini adalah sepenuhnya hak masyarakat, baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP. Fasilitas ini diberikan dengan penuh keterbukaan, kenyamanan dan kemudahan. Fasilitas ini, selain menghapuskan sanksi pajak juga memberi jaminan seluruh data yang dilaporkan dalam SPT, dalam rangka Sunset Policy, tidak akan dianalisis sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan maupun penetapan pajak.

Tidak ada sama sekali jebakan ataupun hal-hal yang terselubung. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan reformasi birokrasi yang dinamakan modernisasi dan telah diakui serta dihargai oleh banyak kalangan, siap melayani Anda semua dengan terbuka dan penuh senyum.

Jadi tunggu apalagi, kesempatan tinggal dua bulan. Daripada tahun depan menanggung beban yang lebih berat, segera manfaatkan Sunset Policy.

Ditjen Pajak telah berupaya menyosialisasikan ke seluruh masyarakat yang berada di seluruh penjuru dunia melalui berbagai media, baik cetak, elektronik maupun online. Maka daripada menjadikan beban yang lebih berat lagi, tunaikan kewajiban pajak dengan patuh dan baik, manfaatkan Sunset Policy yang tinggal dua bulan lagi.

Selain itu, kita harus menyadari, jika pajak dapat dipungut secara maksimal sesuai dengan potensinya, maka pemerintah menjadi lebih leluasa untuk dapat meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Berbagai fasilitas umum dan sosial termasuk pendidikan dan kesehatan bisa gratis, lapangan kerja bertambah, pendapatan masyarakat meningkat dan akhirnya seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan lahir dan batin.

Mari kita turut berkontribusi membayar pajak dengan benar sesuai penghasilan yang diperoleh. Apalagi fasilitas Sunset Policy yang sangat menguntungkan, bagi masyarakat yang memanfaatkannya, tinggal dua bulan lagi. Ingin tahu lebih banyak Sunset Policy? Hubungi kantor pajak terdekat, akses website www.pajak.go.id atau hubungi call canter Kring Pajak 500200.

Segera manfaatkan Sunset Policy, agar tidak menyesal kemudian.

Ditulis Oleh
Ikhsan Triyanto, Kepala Seksi Pengelolaan Berita Dit P2Humas

Sunset Policy Untuk Semua

Melegakan. Itulah ungkapan banyak pihak, terutama masyarakat wajib pajak (WP) pada akhir Desember 2008, menanggapi diperpanjangnya pelaksanaan sunset policy pajak selama dua bulan. Semula berakhir 31 Desember 2008, diperpanjang hingga 28 Februari 2009. Betapa tidak, menjelang berakhirnya pelaksanaan sunset policy, hampir seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tanah air kehadiran masyarakat yang ingin memanfaatkan sunset policy. Di beberapa kantor balikan terlihat tumpukan permohonan yang menggunung, yang harus segera dituntaskan. Padahal, tenaga dan sarana jumlahnya tetap. Di sisi lain, waktunya sudah sangat singkat, bahkan hampir habis.

Perpanjangan sunset policy juga karena banyaknya permintaan dari berbagai kalangan. Ada berbagai alasan yang diajukan masyarakat yang mendasari tuntutan perpanjangan waktu pelaksanaan sunset policy itu. Seperti, waktunya sangat singkat, sementara masyarakat masih butuh waktu mengumpulkan berbagai data sebagai bahan penghitungan akhir Pajak Penghasilan (PPh) untuk setiap tahun pajak.

Ada juga yang beralasan, mereka sedang fokus menangani bisnis terkait dampak krisis keuangan global ke Indonesia. Belum lagi ter-sitanya waktu dunia usaha untuk menutup buku, menyusun laporan keuangan 2008 serta rencana bisnis 2009.

Fasilitas Sunset policy Kondisi ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan sunset policy. Sekaligus juga indikasi makin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pajak sebagai sumber utama penerimaan negara

Menanggapi kondisi simultan dan komprehensif masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) dalam waktu singkat, tentu harus dicari solusi konstruktif dan produktif. Dari sisi kebijakan publik, perpanjangan pelaksanaan sunset policy merupakan solusi prima untuk semua pihak.

Sekadar mengingat kembali, sunset policy merupakan kebijakan penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak, khususnya PPh tahunan. Adapun sanksi atas setiap keterlambatan pembayaran pajak dari waktu jatuh tempo yang ditetapkan, adalah berupa bunga 2% sebulan. Dasar hukum sunset policy adalah Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ada dua kondisi yang akan mendapatkan sunset policy. Pertama, bagi WP badan dan orang pribadi yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2008, diberikan penghapusan sanksi pajak bila membetuikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kedua, untuk orang pribadi yang mendaftarkan diri sebagai WP dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008, diberikan penghapusan sanksi pajak bila menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya. Ini terkait pengenaan dan terulangnya PPh sejak WP memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Pembetulan SPT merupakan hak yang diberikan UU KLIP kepada WP. Hal ini terkait dengan penerapan sistem selfassessment dalam perpajakan kita. Yakni, diberikan kepercayaan kepada masyarakat (WP) untuk menghitung pajaknya sendiri dengan benar sesuai transaksi ekonomi yang dilakukan, memperhitungkan pajak-pajak yang telah dibayar atau dipungut/ dipotong pihak lain, menyetor, dan melaporkan pajaknya melalui SPT.

Nilai keekonomian sunset policy sangat tinggi bagi WP. Bisa kita hitung, bila terlambat membayar pajak 24 bulan, bunganya 48%. Jika pokok pajaknya Rp 20 miliar, bunganya mencapai Rp 9,6 miliar. Sebesar jumlah bunga inilah yang dihapus dengan program sunset policy. Siapa tidak ingin memanfaatkan?

Kini, bola di tangan masyarakat Belum lagi fasilitas lainnya. Yakni, tidak .ik in diperiksa, kecuali nantinya ada data baru {novum) bahwa yang dilaporkan dalam SPT ternyata belum benar. Seandainya pajaknya sedang diperiksa dan WP membetuikan SPT dalam rangka sunset policy yang pajaknya lebih besar dari penghitungan pemeriksa pajak (sebelum pemberitahuan hasil pemeriksaan), maka pemeriksaan dihentikan. Data yang dilaporkan di SPT sunset policy tidak digunakan untuk menetapkan pajak lainnya, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan lainnya

Perpanjangan sunset policy juga merupakan bagian dari kebijakan publik di bidang perpajakan. Perpanjangan itu sendiri bukanlah suatu pilihan mudah. Sebagai suatu kebyakan publik yang strategis, keputusan perpanjangan sunset policy jadi mengikat bagi banyak pihak.

Dimock (dalam Public Administration, 1960) mengatakan, pembuatan kebijakan publik senantiasa didasari oleh keinginan masyarakat. Kebijakan publik merupakan perpaduan dan kristalisasi dari pendapat-pendapat dan keinginan-keinginan banyak orang dan golongan dalam masyarakat.

Seirama reformasi birokrasi dan modernisasi administrasi perpajakan yang terus dibangun dan dijalankan Ditjen Pajak, fokus perpanjangan sunset policy merupakan bentuk pelayanan publik. Sasarannya, dapat memperbaiki kualitas masyarakat dalam memandang dan melaksanakan kewajiban perpajakan pada negara

Keinginan masyarakat dalam sunset policy sudah dipenuhi pemerintah. Kini, bola kebijakan publik itu berada di tangan masyarakat. Pertanyaannya, masihkah masyarakat tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan melalui perpanjangan siinset policy dengan berbagai alasan? Kalau begitu, apa kata dunia?

Liberti Pandiangan,
Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan Direktorat Jenderal Pajak